Go back
December 27, 2022

PERBEDAAN PEKERJA SOSIAL DAN TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

Melandaskan pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, pendamping terhadap ABH dikelompokkan ke dalam 2 (dua) golongan pengampu yaitu pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial. Berikut adalah perbedaan antara keduanya

White Black Light Classic Minimal Design Illustration Portfolio Website

  1. Pekerja sosial (Peksos)

Seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.

Syarat pekerja sosial : (Pasal 66)

  • Ijazah paling rendah S1 atau DIV bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial
  • Pengalaman kerja min. 2 tahun di praktik kesos
  • Mempunyai keahlian atau keterampilan khusus dalam bida peksos dan minat untuk menjalankan tugas pendampingan
  • Lulus uji kompetensi pekerja sosial profesional

2. Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS)

Seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bindang kesejahteraan sosial

Syarat tenaga kesejahteraan sosial : (Pasal 67)

  • Ijazah min. sekolah menengah peksos atau kesos atau sarjana non pekerja sosial atau kesejahteraan sosial
  • Mendapatkan pelatihan bidang peksos
  • Berpengalaman kerja min. 3 tahun di bidang kesos
  • Mempunyai keahlian atau keterampilan khusus dalam bid. Peksos dan minat utk menjalankan pendampingan