Peran Pekerja Sosial dalam Pendampingan terhadap ABH

Dalam menjalankan tugas rehabilitasi untuk anak korban, pekerja sosial dan TKS memiliki peran sebagai berikut :

  1. Membimbing, membantu, melindungi dan mendampingi anak dengan melakukan konslutasi dan mengembalikan kepercayaan diri anak
  2. Memberikan pendampingan dan advokasi
  3. Menjadi sahabat anak dengan mendengarkan pendapat anak dan menciptakan suasana kondusif
  4. Pemulihan Perubahan Perilaku
  5. Membuat dan menyampaikan laporan
  6. Memberikan peritimbangan kepada APH untuk rehabilitasi sosial
  7. Mendampingi penyerahan anak kepada keluarga / pemerintah / instansi perujuk
  8. Melakukan pendekatan ke masyarakat (reintegrasi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *