Mensos Terbitkan SE Penertiban Kegiatan Eksploitasi Kelompok Rentan
Setelah ramai menjadi perbincangan akan maraknya kasus eksplotitasi anak, lansia maupun kelompok rentan lain di media sosial kini Menteri Sosial RI Tri Rismaharini telah menerbitkan surat edaran Berikut link untuk dapat mengunduh surat edaran Menteri Sosial perihal Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Berikut link untuk dapat mengunduh surat edaran Menteri Sosial perihal Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
SE-MENTERI-SOSIAL-NOMOR-2-TAHUN-2023_SalinanDownload
Semoga dengan adanya SE ini dapat mencegah kegiatan mengemis baik secara online maupun offline di media sosial yang seringkali mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan atau kelompok rentan lain. Selain itu besar menjadi harapan bersama dengan adanya SE ini mampu melindungi kelompok rentan dari upaya eksploitasi denagn kegiatan mengemis.
Semoga bermanfaat dan mari selalu mengambil peran dalam kehidupan bermasyarakat.