Go back
October 21, 2022

Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial

White Black Light Classic Minimal Design Illustration Portfolio Website 9

Pekerjas sosial dalam praktik di lapangan harus memahami apa saja yang menjadi potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang dapat dimanfaatkan diakses untuk menyelesaikan permasalahan klien. Berikut adalah beberapa potensi dan sumber kesejahteraan sosial berdasarkan pada Permensos Nomor 8 Tahun 2012:

  1. Pekerja sosial profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. Kriteria nya adalah sebagai berikut:
    (a) telah bersertifikat pekerja sosial profesional; dan
    (b) melaksanakan praktik pekerjaan sosial

  2. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial. Kriteria:
    (a) Warga Negara Indonesia
    (b) laki-laki atau perempuan usia minimal 18 tahun
    (c) setia dan taat pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
    (d) bersedia mengabdi untuk kepentingan umum
    (e) berkelakuan baik
    (f) sehat jasmani dan rohani
    (g) telah mengikuti pelatihan PSM; dan
    (h) berpengalaman sebagai anggota Karang Taruna sebelum menjadi PSM

  3. Taruna Siaga Bencana (Tagana) adalah seorang relawan yang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana. Kriteria
    (a) generasi muda berusia 18 tahun sampai dengan 40 tahun
    (b) memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana
    (c) bersedia mengikuti pelatihan yang khusus terkait dengan penanggulangan bencana
    (d) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    (e) setia dan taat pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  4. Lembaga Kesejahteraan Sosial selanjutnya disebut LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Kriteria:
    (a) mempunyai nama, struktur dan alamat organisasi yang jelas
    (b) mempunyai pengurus dan program kerja
    (c) berbadan hukum atau tidak berbadan hukum; dan
    (d) melaksanakan/mempunyai kegiatan dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial

  5. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Kriteria:
    (a) organisasi kepemudaan berkedudukan di desa/kelurahan
    (b) laki-laki atau perempuan yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dan berdomisili di desa
    (c) mempunyai nama dan alamat, struktur organisasi dan susunan kepengurusan
    (d) keanggotaan bersifat stelset pasif

  6. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga selanjutnya disebut (LK3) adalah suatu lembaga/organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian/penyebarluasaan informasi, penjangkauan, advokasi dan pemberdayaan bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang benar-benar mampu memecahkan masalahnya secara lebih intensif. Kriteria:
    (a) organisasi sosial
    (b) aktifitas memberikan jasa layanan konseling, konsultasi, informasi, advokasi, rujukan
    (c) didirikan secara formal
    (d) mempunyai struktur organisasi dan pekerja sosial serta tenaga fungsional yang profesional

  7. Keluarga pioner adalah keluarga yang mampu mengatasi masalahnya dengan cara-cara efektif dan bisa dijadikan panutan bagi keluarga lainnya. Kriteria:
    (a) keluarga yang mampu melaksanakan fungsi-fungsi keluarga
    (b) keluarga yang mempunyai perilaku yang dapat dijadikan panutan
    (c) keluarga yang mampu mempertahankan keutuhan keluarga denagn perilaku yang positif
    (d) keluarga yang mampu dan mau menularkan perilaku positif kepada keluarga lainnya

  8. Wahana kesejahteraan sosial keluarga berbasis masyarakat yang selanjutnya disebut (WKSBM) adalah sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya. Kriteria:
    (a) adanya sejumlah perkumpulan, asosiasi, organisasi/kelompok yang tumbuh dan berkembang di lingkungan RT/RW/kampung/desa/kelurahan/nagari/banjar atau wilayah adat
    (b) jaringan sosial yang berada di RT/RW/kampung/desa/kelurahan/nagari/banjar atau wilayah adat, dan
    (c) masing-masing perkumpulan, asosiasi, organisasi, kelompok tersebut secara bersama-sama melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara sinergis di lingkungan

  9. Wanita pemimpin kesejahteraan sosial adalah wanita yang mampu menggerakkan dan memotivasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya. Kriteria :
    (a) berusia 18 tahun sampai dengan 59 tahun
    (b) berpendidikan minimal SLTP
    (c) wanita yang mempunyai potensi untuk menjadi/sudah menjadi pemimpin dan diakui oleh masyarakat setempat
    (d) telah mengikuti pelatihan kepemimpinan wanita di bidang kesejahteraan sosial
    (e) memimpin usaha kesejahteraan sosial terutama yang dilaksanakan oleh wanita di wilayahnya

  10. Penyulkuh Sosial A. Penyuluh Sosial Fungsional adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang mempunyai jabatan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Kriteria:
    (a) berijazah sarjana (S1)/Diploma IV
    (b) paling rendah memiliki pangkat Penata Muda, Golongan III/a
    (c) memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan sosial paling singkat 2 tahun
    (d) telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional penyuluh sosial
    (e) usia paling tinggi 50 tahun dan
    (f) setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir