Go back
October 19, 2022

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

Kementerian Sosial dalam memberikan pelayanan kepada individu/keluarga/masyarakat sering menggunakan istilah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang sebelumnya disebut dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Secara detail aturan tersebut termaktub dalam lampiran Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.

Hak dan Kewajiban Peksos

PMKS / PPKS dikategorikan ke dalam 26 kategori sebagai berikut:

  1. Anak Balita Terlantar
  2. Anak Terlantar
  3. Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)
  4. Anak Jalanan
  5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
  6. Anak yang menjadi Korban Tindak Kekerasan atau diperlakukan Salah
  7. Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)
  8. Lanjut Usia Terlantar
  9. Penyandang Disabilitas
  10. Tuna Susila
  11. Gelandangan
  12. Pengemis
  13. Pemulung
  14. Kelompok Minoritas
  15. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
  16. Orang dengan HIV
  17. Korban Penyalahgunaan NAPZA
  18. Korban Trafficking
  19. Korban Tindak Kekerasan
  20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
  21. Korban Bencana Alam
  22. Korban Bencana Sosial
  23. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE)
  24. Fakir Miskin
  25. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
  26. Komunitas Adat Terpencil