October 19, 2022
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Kementerian Sosial dalam memberikan pelayanan kepada individu/keluarga/masyarakat sering menggunakan istilah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang sebelumnya disebut dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Secara detail aturan tersebut termaktub dalam lampiran Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.
PMKS / PPKS dikategorikan ke dalam 26 kategori sebagai berikut:
- Anak Balita Terlantar
- Anak Terlantar
- Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)
- Anak Jalanan
- Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
- Anak yang menjadi Korban Tindak Kekerasan atau diperlakukan Salah
- Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)
- Lanjut Usia Terlantar
- Penyandang Disabilitas
- Tuna Susila
- Gelandangan
- Pengemis
- Pemulung
- Kelompok Minoritas
- Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
- Orang dengan HIV
- Korban Penyalahgunaan NAPZA
- Korban Trafficking
- Korban Tindak Kekerasan
- Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
- Korban Bencana Alam
- Korban Bencana Sosial
- Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (PRSE)
- Fakir Miskin
- Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
- Komunitas Adat Terpencil