Go back
September 20, 2022

Hak dan Kewajiban Pekerja Sosial

Hai sahabat sosial, kali ini kita akan mengulas secara ringkas apa saja yang menjadi hak dan kewajiban seorang pekerja sosial ya. Ulasan ringkas ini sebagaimana disosialisasikan oleh Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia sebagai berikut:

Hak Kewajiban Peksos

A. Pekerja sosial dalam melaksanakan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial berhak:

  1. Memperoleh perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan Sosial
  2. Memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur dari klien, keluarga dan/atau pihak lain yang terkait
  3. Meningkatkan kompetensi melalui penddidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi
  4. Mendapatkan promosi dan/atau penghargaan sesuai dengan prestasi kerja
  5. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Pekerja Sosial; dan/atau
  6. Menerima imbalan jasa atas pelayanan yang telah dilakukan

B. Pekerja sosial dalam melaksanakan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial wajib:

  1. Memberikan pelayanan sesuai dengan standar Praktik Pekerjaan sosial
  2. Memberikan informasi yang lengkap dan benar mengenai pelayanan kepada klien, keluarga dan pihak lain sesuai dengan kewenangannya
  3. Menjaga kerahasiaan klien
  4. Merujuk klien kepada pihak lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan sesuai dengan penanganan masalah
  5. Meningkatkan mutu pelayanan pekerjaan sosial
  6. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi serta pengetahuan secara berkelanjutan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dan/atau pelatihan dan
  7. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, rass, latar belakang keluarga, disabilitas, dan status sosial ekonomi kepada klien dalam menjalankan tugass