Go back
February 17, 2022

MEMAHAMI PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM QANUN JINAYAT ACEH

qanun jinayat

Rampai Paham Qanun Jinayat

Qanun Aceh atau yang familiar dikenal sebagai Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh. Salah satu qanun yang diterbitkan pada tahun 2014 Nomor 6 tentang Hukum Jinayat. Hukum jinayat didefinisikan sebagai hukum yang mengatur tentang jarimah (perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam yang dalam Qanun ini diancam dengan ‘Uqubat Hudud dan/atau Ta’zir¹) dan ‘uqubat (hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku Jarimah).

Jenis larangan yang disebutkan di dalam qanun jinayat di antara khamar (minuman memabukkan), Maisir (taruhan), Khalwat (Berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram tanpa ikatan perkawinan di tempat tertutup), ikhtilat (bercumbu rayu), zina, Pelecehan Seksual, Liwath dan Musahaqah (Sodom), Pemerkosaan, dan sebagainya.

Sanksi (‘Uqubat) yang dibebankan kepada para pelanggar di antaranya mencakup cambuk sebagai ‘uqubat hudud ataupun uqubat ta’zir berupa cambuk, denda, penjara, retribusi serta tambahan lain berupa pembinaan oleh negara, restitusi oleh orangtua/wali, pengembalian kepada orangtua, pemutusan perkawinan, pencabutan izin dan pencabutan hak, perampasan barang tertentu dan kerja sosial.

Penegakan Qanun

Qanun ditegakkan semenjak resmi disahkan. Seperti halnya penegakan hukum yang lain, hukum jinayat yang dilanggar akan senantiasa membawa serta pelaku, saksi dan korban. Orang yang berhadapan dengan hukum tidak seluruhnya orang dewasa, ada anak-anak yang juga terlibat dalam hukum (anak berhadapan dengan hukum).

Kasus pelanggaran yang melibatkan anak di atur dalam Bab VI yang fokus pada Jarimah dan ‘Uqubat bagi anak, di mana anak yang melakukan atau diduga melakukan jarimah maka terhadap anak tersebut dilakukan pemeriksaan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan mengenai peradilan pidana anak ².

Selain uqubat tersebut di atas, putusan dalam penegakkan qanun juga terwujud dalam bentuk rehabilitasi. Rehabilitasi adalah bagian terintegrasi dalam qanun hukum jinayat yang diatur lebih detail dalam hukum acara Pasal 99 Qanun Hukum Acara Jinayat Nomor 7 Tahun 2013 “Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh Mahkamah diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Peran Pekerja Sosial dalam Qanun

Pemahaman yang kemudian terbentuk atas peran dari Pekerja Sosial dalam Qanun Jinayat adalah dengan memberikan rehabilitasi kepada orang yang telah mendapatkan putusan rehabilitasi baik kepada dewasa maupun kepada anak. Rehabilitasi sosial yang dilakukan oleh pekerja sosial dalam setting tempat layanan pemberian rehabilitasi mencakup rehabilitasi sosial dasar hingga rehabilitasi lanjutan dengan terapi fisik, psikososial, spiritual dan penghidupan bagi yang merupakan pelaku maupun korban dari Jarimah sebagaimana yang diatur di dalam Qanun Jinyat.

Lebih spesifik disebutkan dalam pendampingan kepada anak yang melakukan atau diduga melakukan jarimah diamanatkan untuk menggunakan perundang-undangan mengenai peradilan pidana anak.

Selanjutnya pekerja sosial memegang unsur dalam tugas dan peran sebagaimana peran pekerja sosial yang dijalankan dalam penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak. Pekerja sosial memberikan pendampingan selama proses peradilan dari tahap penyidikan hingga tahap akhir demi terwujudnya keadilan restoratif Justice melalui upaya diversi (bentuk pengalihan perkara pidana anak dari litigasi ke non litigasi). Selain pendampingan dalam proses diversi, pekerja sosial juga mengambil peran rehabilitasi sosial untuk memberikan pendampingan kepada anak yang mendapatkan putusan rehabilitasi sosial (bagi pekerja sosial di setting pelayanan rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum). Pendampingan dilakukan tidak hanya kepada pelaku tapi juga kepada korban yang secara mayoritas mengalami gangguan dalam aspek psikologis.

Semoga melalui rangkaian pendampingan dan layanan rehabilitasi yang diupayakan oleh pekerja sosial dapat menjadi bagian pelengkap dan terintegrasi dengan Qanun Jinayat yang memiliki semangat menciptakan syariat sebagai aturan hidup dan kehidupan bermasyarakat di Aceh.

Penulis : Erna Dwi Susanti (Pekerja Sosial Loka Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Darussa’adah Aceh Kementerian Sosial RI)

Note :

¹) Hudud adalah  ‘Uqubat yang bentuk dan besarannya telah ditentukan di dalam Qanun secara tegas. Sedangkan Tazir adalah enis ‘uqubat yang telah ditentukan dalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan dan besarannya dalam batas tertinggi dan/atau terendah.

²) Pasal 67 (1) Apabila anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah melakukan Jarimah, maka terhadap anak tersebut dapat dikenakan ‘Uqubat paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari ‘Uqubat yang telah ditentukan bagi orang dewasa dan/atau dikembalikan kepada orang tuanya/walinya atau ditempatkan di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Aceh atau Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Tata cara pelaksanaan ‘Uqubat terhadap anak yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan anak diatur dalam Peraturan Gubernur.