Administrasi Pekerjaan Sosial
Administrasi sosial didefinisikan dalam beberapa penjelasan menurut para ahli, seperti John C. Kidneigh, Arthur Dunham, Rex A. Skidmore, Kodney dan Harleigh Trecker sebagai berikut :
-
John C. Kidneigh mendefinisikan administrasi kesejahteraan sosial adalah proses mentransformasikan kebijakan sosial ke dalam pelayanan-pelayanan sosial melalui dua cara : (1) mentranformasikan kebijakan ke dalam pelayanan sosial kongkrit, (2) menggunakan pengalaman dlm merekomendasikan perubahan kebijakan.Menjelaskan dan mempraktekan koordinasi dalam melakukan pendampingan sosial.
-
Arthur Dunham menyebutkan bahwa administrasi kesejahteraan sosial merupakan proses pemberian dukungan dan fasilitas terhadap kegiatan yang diperlukan dalam pemberian pelayanan secara langsung oleh suatu lembaga sosial. Kegiatan administrasi dimulai dari penentuan fungsi dan kebijakan serta kepemimpinan eksekutif sampai pada pekerjaan-pekerjaan rutin.
-
Rex A. Skidmore memandang administrasi kesejahteraan sosial sebagai suatu tindakan staf yang menggunakan proses-proses sosial untuk mestransformasikan kebijakan sosial lembaga ke dalam pemberian pelayanan sosial.
-
Administrasi kesejahteraan sosial berdasarkan definisi Kodney adalah suatu proses untuk memobilisasi sumber-sumber lembaga, manusia dan materi untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
-
Sedangkan Harleigh Trecker mendefinisikan administrasi kesejahteraan sosial merupkan suatu proses bekerja dengan orang-orang dengan cara mengarahkan dan menghubungkan energi mereka, sehingga mereka mampu menggunakan atau memanfaatkan sumber-sumber yang tersedia untuk mencapai tujuan pelayanan dan program pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
Selain dari definisi tersebut, dalam administrasi pekerjaan sosial kita akan mempelajari tentang proses dalam administrasi sosial. Proses administrasi sosial meliputi perencanaan (planning), Pengorganisasian (Organizing), Pengarahan (Commanding), Koordinasi (Coordination), Kontrol (Controlling) dan komunikasi (Communication)
Unsur-unsur Administrasi Kesejahteraan Sosial :
Pertama, Program
Program, yaitu pertanggung jawaban administrasi yang utama adalah memelihara program lembaga sosial dalam perubahan kebutuhan dan nilai masyarakat, serta perubahan kontribusi pekerjaan sosial. Program lembaga sosial ditentukan oleh pernyataan tujuannya, termasuk mempertimbangan jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang dilayani dan metode penanganan masalahnya
Kedua, Keuangan
Yaitu proses perencanaan dan pelaksanaan keuangan secara langsung dengan perencanaan program untuk keberhasilan keseluruhan pelaksanaan program. Keuangan sebaiknya berdasarkan seleksi prioritas program.
Ketiga, Personalia
Yaitu analisis kebutuhan pegawai penting untuk menentukan beban pekerjaan dan tugas-tugas organisasi yang sebenarnya dan untuk melakukan identifikasi personalia yang diperlukan untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Administrasi personalia yang baik dapat dilihat penggajian, peta jabatan, dan tingkatan kompetensi pekerja dalam menjalankan tugas
Keempat, Struktur Organisasi
Yaitu komponen-komponen dalam organisasi. Tingkat profesionalinalitas suatu organisasi dapat dilihat dari hubungan pekerjaan dengan struktur yang mudah dimengerti hubungan pelaksanaannya dan deskripsi pekerjaannya
Kelima, Properti dan Peralatan
Properti dan Peralatan, yaitu fasilitas, sarana, dan prasarana yang diperlukan dalam memberikan pelayanan secara prima kepada penerima manfaat.
Keenam, Penelitian
yaitu proses pengumpulan data dan pengolahan data yang memadai untuk mengerjakan laporan pekerjaan pelayanan. Hasil penelitian dapat dibuat untuk penilaian tentang masalah dan bertujuan untuk meningkatkan kuantitas serta kualitas pelayanan lembaga social
Ketujuh, Hubungan Masyarakat
Hubungan masyarakat, yaitu jalinan relasi dankomunikasi dengan masyarakat, baik pengguna layanan maupun yang terkait untuk mendukung layanan. Pelayanan sosial yang efektif seharusnya dapat dimanfaatkan dari, untuk dan oleh masyarakat. Sehingga diperlukan orang-orang khusus yang tugasnya memelira hubungan yang harmonis dan kooperatif dengan lembaga sosial lain serta kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Kedelapan, Prosedur dan Metode Pekerjaan
Penelitian, yaitu proses pengumpulan data dan pengolahan data yang memadai untuk mengerjakan laporan pekerjaan pelayanan. Hasil penelitian dapat dibuat untuk penilaian tentang masalah dan bertujuan untuk meningkatkan kuantitas serta kualitas pelayanan lembaga sosial.