Organisasi Pekerja Sosial Mendorong Rembug Nasional Darurat Narkoba
Jakarta; 11 Januari 2023
Ketua Umum Independen Pekerja Sosial Indonesia (IPSPI) Pujiono mendorong pelaksanaan rembug nasional darurat narkoba sebagai tanggapan atas aksi unjuk rasa aliansi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) atas kebijakan Kementerian Sosial dalam pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza. IPSPI sebagai wadah Pekerja Sosial mengusulkan agar pelaksanaan dan strategi status darurat narkoba perlu di pertajam dan dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi
"Presiden Jokowi pada Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) bulan Juni lalu di Bali menandaskan perlunya meningkatkan kemampuan SDM untuk layanan rehabilitasi dan memastikan aksesibilitas dan akseptabilitas yang menjangkau hingga di tingkat desa sehingga masyarakat mendapatkan layanan rehabilitasi lebih mudah, lebih terjangkau dan berkualitas" katanya
Pujiono menambahkan bahwa Pekerja Sosial mempunyai peran dan fungsi yang strategis dalam konteks rehabilitasi sosial, namun kinerja mereka ditentukan oleh konsistensi kebijakan kementerian dan lembaga pemerintah serta status kewenangan lembaga-lembaga layanan
"Ini termasuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yaitu pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, lembaga rehabilitasi sosial milik pemerintah atau milik masyarakat yang ditunjuk pemerintah" ujarnya
Pujiono mengatakan bahwa Pekerja Sosial sendiri sekarang sejajar dengan profesi kedokteran, keinsinyuran dan lain-lain. UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial menyebutkan bahwa bahwa pekerja sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi setelah lulus dari perguruan tinggi kesejahteraan sosial dan terapan pekerjaan sosial atau ilmu sosial tertentu, dan menamatkan program pendidikan profesi.
"Hampir 100 orang yang direkrut oleh Kementerian Sosial untuk program rehabilitasi sosial adalah Pekerja Sosial anggota IPSPI, dimana salah satu pilar spesialisasinya adalah Asosiasi Pekerja Sosial Adiksi Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif Indonesia (APSANI) yang dibentuk tahun 2016. Kami berkomitmen terus melakukan peningkatan standar kompetensi Pekerja Sosial Adiksi dengan menyempurnakan kodifikasi praktik profesi pekerjaan sosial bidang adiksi dan, dari sana, mempertajam standar kompetensi yang sudah dikembangkan beberapa tahun terakhir. Hal ini penting mengingat komitmen etik dan profesi pekerja sosial untuk melindungi dan memenuhi hak orang-perorangan, keluarga dan komunitas korban, pengguna, dan pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya" katanya
Pujiono mengatakan Kementerian dan Lembaga , antara lain, BNN, Kemenkumham, Kemensos dan Kemenkes harus duduk bersama guna mengupdate susunan organisasi tata kerja (SOTK) masing-masing "Pemerintah harus menjelaskan dan menegaskan perundangan regulasi, dan kebijakan umum maupun pembagian tugas, kewenangan dan tanggung jawab daiantara K/L; pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah, dan antara pemerintah dan nonpemerintah, serta antara lembaga layanan sosial dan komunitas" katanya
Sumber: Press Release Nomor 01/PR/I/2023 IPSPI