December 27, 2022
PERAN PEKSOS DAN TKS DALAM PENANGANAN ABH REHABILITASI DAN REINTEGRASI ANAK KORBAN #1 - DASAR HUKUM
sumber gambar : belajarsemua.github.io
Dalam melaksanakan rehabilitasi sosial dan reintegrasi kepada anak korban (ABH Korban) pekerja sosial maupun tenaga kesejahteraan sosial (TKS) memiliki beberrapa dasar hukum yang jelas.
A. UNDANG-UNDANG
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA)
- Undang-undnag Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak
- Undang- Undang Nomor 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang- Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 Sosial merupakan Urusan Pemerintah Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar
- Undang- Undang Nomor 14/2019 tentang Pekerjaan Sosial
B. PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN PRESIDENPeraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden
- Peraturan Pemerintah Nomor 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Pemerintah Nomor 65/2015 tentang Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berusia 12 tahun
- Peraturan Pemerintah Nomor 43/2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi
C. PERMENSOS
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 26/2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi ABH
- Peraturan Menteri Sosial No. 26/2019 tentang Program Rehabilitasi Sosial Anak