December 26, 2022
PERBEDAAN REHABILITASI & REINTEGRASI (Dalam Anak Berhadapan dengan Hukum)
Berikut adalah perbedaan antara rehabilitasi sosial dan reintegrasi kepada anak berhadapan dengan hukum berdasarkan undang-undang kesejahteraan sosial dan sistem peradilan pidana anak.
Rehabilitasi Sosial
(UU No. 11 Tahun 2009)
- Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar (Pasal 7 Ayat 1)
- pemulihan dan pengembangan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengembalikan keberfungsian secara fisik, mental, dan sosial, serta memberikan dan meningkatkan keterampilan (Pasal 7 ayat 2)
(UU No 11 Tahun 2012)
- Yang dimaksud dengan “rehabilitasi sosial” adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. (Pasal 91 ayat 3)
Reintegrasi
(UU No 11 Tahun 2012)
•…Yang dimaksud dengan “reintegrasi sosial” adalah proses penyiapan Anak yg berkonflik , Anak Korban, dan/atau Anak Saksi untuk dapat kembali ke dalam lingkungan keluarga dan masyarakat” (Pasal 91 Ayat 3)