Go back
August 16, 2022

Kualifikasi Pekerja Sosial

Seseorang dapat menjadi pekerja sosial profesional saat sudah memiliki sertifikat Pekerja Sosial. Apa saja yang menjadi persyaratan sertifikasi pekerja sosial memiliki ketentuan sebagai berikut:

White Black Light Classic Minimal Design Illustration Portfolio Website 6

  1. Tercatat sebagai anggota IPSPI (Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia)
  2. Berpendidikan pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial paling rendah strata 1 atau diploma IV
  3. Memiliki pengalaman mengikuti pelatihan/seminar/workshop mengenai berbagai kegiatan pencegahan
  4. Memiliki pengalaman praktik dalam melakukan penceegahan penanganan disfungsi sosial
  5. Memperoleh surat rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat IPSPI perihal mengikuti proses uji kompetensi untuk sertifikasi profesi pekerja sosial; dan
  6. Mengikuti proses uji kompetensi

Selanjutnya pekerja sosial yang telah tersertifikasi melakukan pengambilan sumpah dan selanjutnmya memiliki izin praktik