August 16, 2022
Kualifikasi Pekerja Sosial
Seseorang dapat menjadi pekerja sosial profesional saat sudah memiliki sertifikat Pekerja Sosial. Apa saja yang menjadi persyaratan sertifikasi pekerja sosial memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Tercatat sebagai anggota IPSPI (Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia)
- Berpendidikan pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial paling rendah strata 1 atau diploma IV
- Memiliki pengalaman mengikuti pelatihan/seminar/workshop mengenai berbagai kegiatan pencegahan
- Memiliki pengalaman praktik dalam melakukan penceegahan penanganan disfungsi sosial
- Memperoleh surat rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat IPSPI perihal mengikuti proses uji kompetensi untuk sertifikasi profesi pekerja sosial; dan
- Mengikuti proses uji kompetensi
Selanjutnya pekerja sosial yang telah tersertifikasi melakukan pengambilan sumpah dan selanjutnmya memiliki izin praktik