Go back
March 18, 2020

Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)

[caption id="attachment_652" align="aligncenter" width="300"] sumber gambar : dictio.id[/caption]

Apa saja dan siapa saja yang masuk dalam kluster Anak Memerlukan Perlindungan Khusus?

Berdasar pada Pasal 7 Permensos No 26 Tahun 2019 tentang Program Rehabilitasi Sosial Anak dijelaskan bahwa Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) terbagi dalam 15 kluster sebagai berikut :

  1. Anak dalam situasi darurat
  2. Anak yang berhadapan dengan hukum
  3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
  4. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual
  5. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya
  6. Anak yang menjadi korban pornografi
  7. Anak dengan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency System
  8. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan
  9. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis
  10. Anak korban kejahatan seksual
  11. Anak korban jaringan terorisme
  12. Anak penyandang disabilitas
  13. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran
  14. Anak dengan perilaku sosial menyimpang
  15. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orang tuanya.