March 18, 2020
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)
[caption id="attachment_652" align="aligncenter" width="300"] sumber gambar : dictio.id[/caption]
Apa saja dan siapa saja yang masuk dalam kluster Anak Memerlukan Perlindungan Khusus?
Berdasar pada Pasal 7 Permensos No 26 Tahun 2019 tentang Program Rehabilitasi Sosial Anak dijelaskan bahwa Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) terbagi dalam 15 kluster sebagai berikut :
- Anak dalam situasi darurat
- Anak yang berhadapan dengan hukum
- Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
- Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual
- Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya
- Anak yang menjadi korban pornografi
- Anak dengan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immuno Deficiency System
- Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan
- Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis
- Anak korban kejahatan seksual
- Anak korban jaringan terorisme
- Anak penyandang disabilitas
- Anak korban perlakuan salah dan penelantaran
- Anak dengan perilaku sosial menyimpang
- Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orang tuanya.