Pendampingan Pekerjaan Sosial
Pekerja sosial profesional yang mengambil setting pelayanan dalam lembaga seperti Panti, Balai ataupun Loka Rehabilitasi secara umum memiliki beberapa fungsi pendampingan. Fungsi pendampingan dan bimbingan yang dilakukan di antaranya adalah sebagai berikut :
- Bimbingan Fisik
- Bimbingan Keterampilan
- Bimbingan Psikososial
- Bimbingan Sosial
- Bimbingan Resosialisasi
- Pengembangan Masyarakat
- Advokasi
Secara lebih terperinci, penjelasan dan penjabaran dari bentuk bimbingan tersebut adalah :
Bimbingan Fisik
Adalah pemberian pelayanan tempat tinggal, makanan bergizi, olahraga, senam kebugaran, pengecekan kesehatan, pengobatan, dan sejenisnya agar penerima pelayanan dapat melaksanakan aktivitas keseharian, memenuhi kebutuhan, dan atau memecahkan masalahnya.
Bimbingan Keterampilan
Pemberian pelayanan keahlian dalam bidang perbengkelan, pertukangan, las, salon, kecantikan, perkebunan, pertanian, komputer, internet dan sejenisnya agar penerima pelayanan dapat memperoleh pekerjaan, memenuhi kebutuhan dan atau memecahkan masalahnya.
Bimbingan Psikososial
Bimbingan yang dilakukan dengan memberikan konseling agar penerima pelayanan mampu mengatasi kesuliran dan memecahkan masalah sosial psikologis yang dihadapi.
Bimbingan Sosial
Pemberian pelayanan sosialisasi, rehabilitasi sosial, perlindungan, pendampingan, aksesibilitas dan sejenisnya agar penerima pelayanan dapat menjalin interaksi sosial yang baik dengan orang di lingkungan lembaga, keluarga, kelompok, organisasi, dan masyarakat luas, sehingga dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari, memenuhi kebutuhan dan atau memecahkan masalahnya.
Bimbingan Resosialisasi
Kegiatan mempersiapkan penerima pelayanan agar mau dan mampu bersosialisasi, menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan keluarga maupun lingkungan sosial, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Bimbingan Pengembangan Masyarakat
Kegiatan pemberian informasi, pengetahuan, sikap dan keterampilan kepada warga masyarakat agar mau dan mampu berinteraksi sosial dengan harmonis, memenuhi kebutuhan, dan mengatasi permasalahan yang dihadapi.
Bimbingan Advokasi
Pemberian pelayanan pembelaan dan perlindungan kepada penerima pelayanan melalui pemberian bantuan sosial, asuransi sosial, pemeliharaan penghasilan, pembelaan perkara, pencegahan penyalahgunaan dan sejenisnya.