Peksos dalam Diklat Sertifikasi Sidang Peradilan Pidana Anak
Berangkat dari Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak lah yang menjadi latar belakang kenapa sertifikasi ini diselenggarakan. Undang-undang yang mulai diberlakukan tahun 2014 tersebut mengamanatkan pada negeri ini untuk 'selesai' mempersiapkan seluruh unsur yang nantinya akan terlibat dan dilibatkan dalam penegakan Peradilan anak di Indonesia dalam jangka lima tahun. Maka ini adalah tahun terakhir proses penyiapan .
Ruh yang dibawa dari undang-undang ini adalah keadilan restoratif (restorative justice) melalui upaya diversi - bentuk pengalihan perkara pidana anak dari litigasi ke non litigasi, dari Peradilan ke luar peradilan. Penyelesaian melalui meja-meja musyawarah untuk dapat menghadirkan perdamaian, menggali partisipasi masyarakat, tanpa meninggalkan pesan penanaman tanggungjawab pada anak yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana. Serta tingginya upaya untuk menjadikan penjara sebagai alternatif terakhir sebagai sanksi atas pelanggaran .
Secara detil undang-undang ini menjelaskan bagaimana sistematika menangani anak berhadapan dengan hukum baik itu anak sebagai pelaku yang selanjutnya cukup disebut dengan 'anak', anak korban dan anak saksi dalam rangkaian perlindungan sehingga meskipun berstatus di hadapan hukum mereka tetap dapat merdeka dan memperoleh haknya sebagai anak. Tujuan kepentingan terbaik untuk anak itulah yang menjadikan undang-undang ini mengatur tahap demi tahapan menangani perkara anak mulai dari fase penyidikan, penuntutan hingga peradilan .
Perihal diversi misalnya, anak diberikan kesempatan untuk memperoleh jaminan diversi jika pelanggaran yang dilakukan bukanlah pengulangan serta ancaman pidana kurang dari tujuh tahun. Berikut misalnya tentang larangan penahanan apabila anak belum berusia 14 tahun. Disempurnakan dengan aturan pidana dan tindakan dan sebagainya.